Idepembentukan organisasi pelopor pecinta alam di kampus ini dicetuskan oleh Soe Hok Gie (M-007-UI), seorang aktivis mahasiswa terkemuka. Pembentangan formasi merah putih di Danau Toba oleh Tim Kayak Kembara Banoa Toba Dalam momentum “Sumpah Pemuda” tahun ini, sebagai mahasiswa pencinta alam yang ada di Indonesia, Mapala UI dan.
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Sejarah telah membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran pemuda-pemudi Indonesia melalui Sumpah pemuda yang mampu menyatukan seluruh pemuda-pemudi Indonesia tanpa membedakan suku bangsa, adat, agama dan sifat kedaerahan menjadi satu semangat para pemuda-pemudi yang terhimpun dalam Kelompok IKAMA Tegalancar yang bertempat di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Kelompok IKAMA Tegalancar sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional. Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dusun Tegalancar menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut BAB I Nama, Tempat, dan Waktu Pasal 1 Kelompok ini bernama IKAMA Tegalancar Pasal 2 Kelompok IKAMA Tegalancar Bertempat di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang Pasal 3 Kelompok IKAMA Tegalancar diresmikan tanggal 14 November 2015 dengan masa aktif selama 2 dua tahun. BAB II Asas dan Tujuan Pasal 4 Kelompok IKAMA Tegalancar berasaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 5 Kelompok IKAMA Tegalancar bertujuan untuk 1. Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Kelompok IKAMA Tegalancar dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial. 2. Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Kelompok IKAMA Tegalancar yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan. 3. Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Kelompok IKAMA Tegalancar. 4. Memotivasi setiap generasi muda Kelompok IKAMA Tegalancar untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 5. Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Kelompok IKAMA Tegalancar dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat. 6. Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Dusun Tegalancar yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya. 7. Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Dusun Tegalancar yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Kelompok IKAMA Tegalancar bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya. BAB III VISI dan MISI Pasal 6 Visi 1. Mencetak generasi yang maju serta berkualitas dalam berbagai bidang, baik sosial-kemasyarakatan, pendidikan, ekonomi, agama dan budaya 2. Menjadi wadah untuk membentuk karakter yang sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat 3. Terciptanya pemuda yang aktif, mengabdi kepada agama, nusa, dan bangsa Pasal 7 Misi 1. Menghimpun kegiatan kepemudaan di Dusun Tegalancar yang bersifat intern/ekstern 2. Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat 3. Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Dusun 4. Membangun budaya organisasi yang sesuai dengan aturan 5. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintahan baik di dalam dusun atau 6. Menjadi generasi yang maju dalam teknologi dan informasi serta bijak di dalam BAB IV Keanggotaan Pasal 8 1. Keanggotaan Kelompok IKAMA Tegalancar menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Tegalancar, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik. 2. Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB V Kelembagaan Pasal 9 1. Struktur kelembagaan Kelompok IKAMA Tegalancar di susun secara Demokratis. 2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. 3. Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB VI Majelis Permusyawaratan Pasal 10 Majelis Perwusyawaratan Kelompok IKAMA Tegalancar terdiri dari Majelis Akbar Pasal 11 Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VII Keuangan Pasal 12 1. Keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar diperoleh dari a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan sosial dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar dikelola secara tertib dan transparan. BAB VIII Identitas Organisasi Pasal 13 1. Kelompok IKAMA Tegalancar memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis Akbar 2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB IX Perubahan Anggaran Dasar Pasal 14 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus. BAB X Penutup Pasal 15 1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tegalancar Pada tanggal 16 Januari 2016 Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar, Dusun Tegalancar, DesaKradenan Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang Diketahui Ketua Afiq Kurniawan Sekretaris Mukhamad Sidik ANGGARAN RUMAH TANGGA ART KELOMPOK PEMUDA DAN PEMUDI IKAMA TEGALANCAR DUSUN TEGALANCAR DESA KRADENAN BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Kelompok IKAMA Tegalancar adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Pasal 2 Kelompok IKAMA Tegalancar adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 3 Kelompok IKAMA Tegalancar adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya. Pasal 4 Kelompok IKAMA Tegalancar memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Pasal 5 Seiring dengan tugas pokok tersebut, Kelompok IKAMA Tegalancar melaksanakan fungsi sebagai berikut 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan. 2. Menyelenggarakan usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat. 3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan. 4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat. BAB II Keanggotaan Pasal 6 Jenis Keanggotaan Anggota Kelompok IKAMA Tegalancar terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus. Pasal 7 1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun. 2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya; 3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya 4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Tegalancar. Pasal 8 Kewajiban Anggota 1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar . 2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Kelompok IKAMA Tegalancar. 3. Menjaga nama baik Kelompok IKAMA Tegalancar. Pasal 9 Hak Anggota 1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. 2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Kelompok IKAMA Tegalancar. 3. Memberikan masukan atau aspirasi ke pengurus Kelompok IKAMA Tegalancar . 4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Kelompok IKAMA Tegalancar. 5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB III Struktur Organisasi Bagian 1 Majelis Permusyawaratan Pasal 10 Majelis Akbar 1. Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Kelompok IKAMA Tegalancar yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota. 2. Dilakukan dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus. 3. Tugas Majelis Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua. 4. Wewenang Majelis Akbar a. Mengangkat dan memberhentikan Kelompok IKAMA Tegalancar. b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Kelompok IKAMA Tegalancar. c. Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar Bagian 2 Kelembagaan Pasal 11 Ketua Tugas dan Wewenang 1. Bertangung jawab dalam memimpin Kelompok IKAMA Tegalancar 2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Kelompok IKAMA Tegalancar 3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Kelompok IKAMA Tegalancar dan hubungan dengan pihak lain. 4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan. 5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. 6. Dalam kondisi darurat, dengan atas namaKelompok IKAMA Tegalancar berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Pasal 12 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang 1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. 2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian. Pasal 13 Sekretaris Tugas dan Wewenang 1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua. 2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar. 3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Kelompok IKAMA Tegalancar. 4. Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. 5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan 6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Kelompok IKAMA Tegalancar. 7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar. Pasal 14 Bendahara Tugas dan Wewenang 1. Mewujudkan tertib keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar. 2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. 3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar secara optimum dan proposional. Pasal 15 Seksi Tugas dan Wewenang 1. Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya. 2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya. 3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya. 4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang dipimpinnya; 5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua BAB IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 16 1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua. 2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar. 3. Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua. BAB V PERGANTIAN PENGURUS Pasal 17 1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah a. Pengurus ada yang megundurkan diri. b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau seksi maka mekanismenya melalui Majelis Akbar. b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 18 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan. BAB VII LAMBANG Pasal 19 Lambang Kelompok IKAMA Tegalancar Lambang Kelompok IKAMA Tegalancar mengandung unsur-unsur tangan yang saling bergandengan yang berada dalam lingkaran, 10 bintang serta sebuah pita yang lambang tersebut mengandung makna 1. Tangan yang saling bergandengan melambangkan kekompakan, kesolitan, kerjasama, kesatuan, serta jiwa sosial yang terikat satu dengan yang lain. 2. Lingkaran menggambarkan suatu wadah, wadah untuk mencapai kemufakatan bersama tanpa memandang ras, agama, suku, maupun jenis kelamin. 3. 10 bintang melambangkan kepribadian yang di junjung tinggi yaitu kompak, semangat, terampil, tulus, tanggap, tangkas, gotong royong, peduli, tandas, dan bertanggung jawab. 4. Pita di bagian bawah bertuliskan IKAMA merupakan nama dari Kelompok yang ada di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang yang berdiri sejak 1992. BAB VIII PENUTUP Pasal 20 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. 2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar. Ditetapkan di Tegalancar Pada tanggal 16 Januari 2016 Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar Dusun Tegalancar, Desa Kraadenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang Diketahui Ketua Afiq Kurniawan Sekretaris Mukhamad Sidik SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK DUSUN TEGALANCAR II. PENASEHAT MAJI FAHROJI III. KETUA AFIQ KURNIAWAN IV. WAKIL KETUA ZAZIN MUKHOROBIN V. SEKRETARIS MUKHAMAD SIDIK VI. BENDAHARA CHAFID CHOIRUDIN VII. PUBLIKASI / DOKUMENTASI NOVAN ADIB WIJAYA VIII. BIDANG UMUM / HUMAS AKHMAD SULKAN HANAFI IX. BIDANG KREATIFITAS M DARU SUBEKTI X. BIDANG KEAMANAN MUH YUDI XI. BIDANG PERLENGKAPAN AGUS KUNCORO XII. BIDANG OLAHRAGA WAWAN
1 Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Kelompok IKAMA Tegalancar dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai
ANGGARAN DASAR PEMUDA PANCA MARGA MUKADIMAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan yang panjang dan penuh dengan pengorbanan lahir dan batin dari para pendahulu, oleh karenanya haruslah dipertahankan dan diisi oleh segenap bangsa Indonesia. Bahwa Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia adalah Generasi Penerus Perjuangan Bangsa yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melestarikan Nilai-Nilai Perjuangan 1945 dan mengisi kemerdekaan dengan jalan melaksanakan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia yang merupakan bagian dari Generasi Penerus Bangsa merasa terpanggil dan tersentuh jiwanya oleh pengorbanan jiwa, raga serta harta yang telah disumbangkan oleh para Veteran Republik Indonesia dan karenanya bertekad bulat untuk Mewarisi dan Melestarikan Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai 1945 dengan jalan melaksanakan secara murni dan konsekwen. Berperan serta dalam Pembangunan Nasional dalam rangka mencapai tujuan Nasional sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945. Berperan serta dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Putera – Puteri Veteran Republik Indonesia dengan bekal semangat patriotisme, idealisme dan rasa setia kawan yang tinggi, berkewajiban untuk meneruskan dan mengemban semangat pengabdian Veteran Republik Indonesia yang berlandaskan Doktrin HANKAMNAS. Bahwa pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 memberi kesempatan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap Warga Negara Republik Indonesia atas kehidupan yang layak serta jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Menghayati, mengamalkan dan melestarikan Pancasila di dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan kenyataan yang dapat diamati dan dirasakan. Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia dengan tulus ikhlas untuk menghimpun diri dalam Organisasi PEMUDA PANCA MARGA dengan ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA yang disusun sebagai berikut BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1 Organisasi ini bernama PEMUDA PANCA’MARGA disingkat PPM 2 Organisasi PEMUDA PANCA MARGA didirikan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1981 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan 3 Pimpinan organisasi Tingkat Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Wilayah Kerja adalah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB II KEDAULATAN Pasal 2 Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Nasional. BAB III SIFAT DAN FUNGSI Pasal 3 1 Pemuda Panca Marga adalah organisasi kemasyarakatan Pemuda yang bersifat kekeluargaan dan merupakan wadah berhimpun bagi Putera – Puteri Veteran Republik Indonesia beserta keturunannya yang memiliki hubungan kesejarahan, aspirasi dan koordinasi dengan Legiun Veteran Republik Indonesia dan merupakan bagian dan Keluarga Besar TNI/POLRI 2 Permuda Panca Marga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berfungsi sebagai Sarana dalam proses pewarisan, pelestarian serta pembudayaan jiwa, semangat dan niiai-nilai 45 sebagai perwujudan kesetiaan kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia Wahana perjuangan dan Pengabdian dalam mencapai cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 Perekat persatuan dan kesatuan, pengemban hakikat tatanan baru dan merupakan bagian dari SISHANKAMRATA. BAB IV ASAS DAN TUJUAN Pasal 4 Pemuda Panca Marga berasaskan Pancasila. Pasal 5 Pemuda Panca Marga bertujuan 1 Mempertahankan, mengamankan, mengamalkan dan membudayakan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 2 Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 3 Menumbuhkembangkan kualitas Anggota sebagai generasi penerus perjuangan bangsa yang handal dan berwawasan kebangsaan untuk berperan serta dalam mengisi Kemerdekaan dengan Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila 4 Meningkatkan kesejahteraan Anggota 5 Menjalin kerjasama dengan segenap kekuatan bangsa demi terciptanya persatuan dan kesatuan nasional. BAB V SUMPAH, IKRAR DAN MOTTO PERJUANGAN Pasal 6 1 PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Sumpah yang disebut SUMPAH PRASETYA PEMUDA PANCA MARGA 2 SUMPAH PRASETYA PEMUDA PANCA MARGA tersebut merupakan Pernyataan Kesetiaan kepada Bangsa dan Tanah Air. Pasal 7 1 PEMUDA PANCA MARGA mempunyai IKRAR yang disebut IKRAR PEMUDA PANCA MARGA 2 IKRAR PEMUDA PANCA MARGA adalah penegasan kebulatan tekad untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan PEMUDA PANCA MARGA. 3 IKRAR PEMUDA PANCA MARGA merupakan pendorong dan penggugah semangat perjuangan PEMUDA PANCA MARGA. Pasal 8 1 MOTTO Perjuangan PEMUDA PANCA MARGA adalah “TANHANA DHARMA MANGRWA” 2 MOTTO Perjuangan tersebut merupakan Sifat ketaatan PEMUDA PANCA MARGA dalam pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 9 Bunyi Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA dan Ikrar PEMUDA PANCA MARGA sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI A T R I B U T Pasal 10 1 PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Atribut-atribut yang terdiri dari Panji -Panji, Bendera, Lambang, Lencana, Seragam, Hymne dan Mars Organisasi. 2 Ketentuan mengenai Atribut – Atribut Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VII KEANGGOTAAN Pasal 11 1 Anggota PEMUDA PANCA MARGA terdiri atas Anggota Biasa Anggota Peserta Anggota Kehormatan Anggota Partisipan. 2 Ketentuan mengenai Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 12 Setiap Anggota berkewajiban untuk 1 Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 2 Memegang teguh SUMPAH PRASETYA, IKRAR, dan MOTTO PEMUDA PANCA MARGA 3 Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi 4 Memegang teguh dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Disiplin Organisasi, aktif ikut serta melaksanakan Program-program Organisasi. Pasal 13 1 Anggota PPM mempunyai hak untuk Bicara dan memberikan suara Membela diri Mengikuti kegiatan organisasi. 2 Anggota PPM yang mempunyai hak memilih dan dipilih adalah Anggota Biasa dan Anggota Peserta 3 Penggunaan Hak Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB IX SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14 1 Pimpinan organisasi terdiri dari Tingkat Pusat dipimpin oleh Pimpinan Pusat Tingkat Propinsi dipimpin oleh Pimpinan Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Cabang Tingkat Kecamatan dipimpin oieh Pimpinan Ranting Pada tingkat Kelurahan/Desa dapat ditetapkan pimpinan Anak Ranting sebagai perpanjangan tangan Pimpinan Ranting. 2 Pada instansi tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dapat dibentuk Komisariat, sebagai pelaksana tugas Pimpinan Pemuda Panca Marga sesuai pada tingkat dan penjenjangannya. Pasal 15 1 Pimpinan Pusat adalah Badan Penyelenggara Organisasi tertinggi yang bersifat Kolektif 2 Pimpinan Pusat berwenang Menerbitkan Peraturan Organisasi Kebijakan Organisasi di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional Mengangkat dan mengesahkan Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga di tingkat pusat Mengesahkan komposisi dan Personalia Pimpinan Daerah Mengesahkan dan menetapkan Personalia Dewan Paripurna Daerah. 3 Pimpinan Pusat berkewajiban untuk Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rpat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan keputusan Rapat Tingkat Nasional Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional. Pasal 16 1 Pimpinan Daerah adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif di Propinsi 2 Pimpinan Daerah Berwenang Menentukan Kebijakan Organisasi di Tingkat Daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, dan Keputusan Rapat Tingkat Daerah Mengangkat dan mengesahkan Pimpinan Komisariat Tingkat Daerah dan Lembaga di Tingkat Daerah Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Cabang Mengesahkan dan menetapkan Personalia Dewan Paripurna Cabang. 3 Pimpinan Daerah berkewajiban untuk Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, dan Keputusan Rapat Tingkat Daerah Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah. Pasal 17 1 Pimpinan Cabang adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Kabupaten/Kota 2 Pimpinan Cabang berwenang Menentukan Kebijakan Organisasi di Tingkat Cabang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, keputusan Rapat Tingkat Cabang Mengesahkan Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga di Tingkat Cabang Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Ranting. 3 Pimpinan Cabang berkewajiban untuk Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organanisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga. Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, dan Keputusan Rapat di Tingkat Cabang Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang. Pasal 18 1 Pimpinan Ranting adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Kecamatan 2 Pimpinan Ranting Berwenang Menentukan Kebijakan Organisasi di Tingkat Ranting sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi, Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, Keputusan Rapat Tingkat Cabang, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan Rapat di Tingkat Ranting Mengangkat dan menetapkan Komposisi dan personalia Pimpinan Anak Ranting. 3 Pimpinan Ranting berkewajiban untuk Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, Keputusan Rapat Tingkat Cabang, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan Rapat di Tingkat Ranting Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Ranting Membantu Pengurus Cabang dalam menggalang, pembina serta mengarahkan Anggota di tingkat Kecamatan. Pasal 19 1 Pimpinan Anak Ranting adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif di Tingkat Desa/Kelurahan 2 Pimpinan Anak Ranting Berwenang Memberikan pertanggungjawaban kepada Pimpinan Ranting Membantu Pimpinan Ranting dalam menggalang anggota diberbagai bidang, fungsi dan profesi di desa / kelurahan. Pasal 20 1 Pimpinan Komisariat pada setiap tingkatan Organisasi adalah Badan Pelaksana Tugas Organisasi yang bersifat kolektif 2 Pimpinan Komisariat berwenang menentukan kebijakan Organisasi pada lingkup Komisariat 3 Pimpinan Komisariat berkewajiban Menggalang, membina, mendayagunakan potensi Anggota dalam Iingkup Komisariat Memberikan pertanggungjawaban kepada pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya. BAB X LEMBAGA-LEMBAGA Pasal 21 1 Pada Tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dapat membentuk Lembaga-lembaga sebagai alat kelengkapan Organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi atas dasar profesi/keahlian guna meningkatkan kualitas peran PEMUDA PANCA MARGA 2 Selain lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dibentuk Korps, Resimen dan Batalyon Yudha Putra sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi di bidang Sishankamrata 3 Ketentuan tentang Lembaga-lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB Xl DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PARIPURNA Pasal 22 1 PEMUDA PANCA MARGA, mempunyai Dewan Pembina di setiap tingkatan Pimpinan Organisasi 2 Dewan Pembina, merupakan Badan yang memberikan pengarahan, petunjuk dan nasehat kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Pasal 23 1 Dewan Paripurna merupakan Badan yang memberikan pertimbangan dan pengawasan kepada Pimpinan Organisasi di setiap tingkatan dalam rangka pelaksanaan program kerja organisasi 2 Jika dipandang perlu, Dewan Paripurna dapat mengundang Pimpinan Organisasi di setiap tingkatan untuk meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Kerja Nasional 3 Susunan, Kedudukan, Tugas, Wewenang dan tanggungjawab Dewan Pembina dan Dewan Paripurna diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XII MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 24 1 Musyawarah dan rapat-rapat terdiri atas Musyawarah Nasional Musyawarah Nasional Luar Biasa Rapat Pimpinan Musyawarah Daerah Musyawarah Cabang Musyawarah Ranting Rapat Kerja Nasional Rapat Kerja Daerah Rapat Kerja Cabang. 2 Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi, diadakan sekali dalam empat tahun, dan berwenang untuk Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Menetapkan Program Umum Organisasi Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat Menetapkan Dewan Pembina Tingkat Pusat Memilih dan menetapkan Komposisi Personalia Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Nasional Menetapkan keputusan-keputusan Iainnya. 3 Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional dengan ketentuan Diadakan atas undangan Dewan Pembina Pusat apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam Diadakan oleh Pimpinan Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Pimpinan Daerah sesudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pembina Pihak yang mengundang Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b wajib memberikan bertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional berikutnya atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa. 4 Rapat Pimpinan diadakan bila diperlukan atas undangan Pimpinan Pusat dan berwenang mengambil keputusan-keputusan, kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 5 Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam 4 tahun dan berwenang untuk Menyusun Program Kerja Daerah Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah Menetapkan Dewan Pembina Daerah Memilih dan menetapkan Komposisi Personalia Daerah dan Dewan Paripurna Daerah Menetapkan keputusan-keputusan Iainnya dalam batas kewenangannya. 6 Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam 4 tahun dan berwenang untuk Menyusun Program Kerja Cabang Manilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang Menetapkan Dewan Pembina Cabang Memilih dan menetapkan Komposisi Personalia Pengurus Cabang serta Dewan Paripurna Cabang Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas-batas kewenangannya. 7 Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam 4 tahun dan berwenang untuk Menyusun Program Kerja Ranting Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting Menetapkan Dewan Pembina Ranting Memilih dan menetapkan Pengurus Pimpinan Ranting Menetapkan keputusan-keputusan Iainnya dalam batas kewenangannya. 8 Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan program pelaksanaan selanjutnya 9 Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Daerah dan menetapkan program pelaksanaan selanjutnya 10 Rapat Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Cabang dan menetapkan program pelaksanaan selanjutnya BAB XIII QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 25 1 Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 adalah SAH apabila dihadiri oleh dua pertiga dari seluruh peserta 2 Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak terpenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak 3 Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar Sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta harus hadir Keputusan-keputusan sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir. BAB XIV KEUANGAN Pasal 26 Sumber keuangan diperoleh dari 1 luran Anggota 2 Sumbangan yang tidak mengikat 3 Usaha-usaha lain yang sah. BAB XV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 27 1 Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 3 huruf a 2 Dalam hal Organisasi dibubarkan maka kekayaan Organisasi dapat diserahkan kepada Lembaga-lembaga Sosial di Indonesia. BAB XVI PERATURAN PERALIHAN Pasal 28 Peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. Pasal 29 Tentang pemekaran wilayah di suatu Propinsi/Kabupaten/Kota, perlu dikeluarkan juklak/juknis ditingkat PP. PPM, PD. PPM, PC. PPM dan Pimpinan Ranting untuk mengantisipasi perkembangan sosial politik masa depan. BAB XVII P E N U T U P Pasal 30 1 Hal-hal yang belum ada atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi 2 Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada Tanggal 1 ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 1 Keanggotaan seperti yang dimaksud pada Pasal 11 Anggaran Dasar PEMUDA PANCA MARGA terdiri atas Anggota Biasa Anggota Peserta Anggota Kehormatan Anggota Partisipan. 2 Anggota Biasa adalah setiap Putera-Puteri Veteran RI beserta keturunannya yang dilengkapi oleh Skep Veteran 3 Anggota Peserta adalah Putra-putri Veteran RI beserta keturunannya yang tidak dibuktikan dengan Skep Veteran, tapi dibuktikan dengan surat keterangan dari LVRI 4 Anggota Kehormatan adalah seseorang yang berjasa didalam pengembangan Organisasi 5 Anggota Partisipan adalah mereka yang senantiasa berpartisipasi baik moril maupun materil terhadap organisasi Pemuda Panca Marga 6 Ketentuan mengepai Anggota Biasa, Peserta, Kehormatan dan Partisipan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. BAB II KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 2 Setiap Anggota berkewajiban untuk 1 Menghayati dan mengamalkan Sumpah Pemuda, Ikrar dan Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA 2 Mentaati dan melaksanakan AD/ART 3 Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan-keputusan organisasi lainnya 4 Membantu Pengurus dalam melaksanakan tugas organisasi 5 Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan organisasi 6 Mencegah dan menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi 7 Menghadiri musyawarah, rapat-rapat dan seluruh kegiatan 8 Membayar iuran anggota. Pasal 3 Setiap anggota berhak untuk 1 Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi 2 Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran 3 Memilih dan dipilih. kecuali bagi Anggota Partisipan dan Anggota Kehormatan 4 Ketentuan lain diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. BAB III PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 4 1 Anggota berhenti karena Meninggal dunia Atas permintaan sendiri Diberhentikan. 2 Tata cara pemberhentian dan hak membela diri Anggota diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. BAB IV U S A H A Pasal 5 PEMUDA PANCA MARGA menjalankan usaha dan kegiatan yang meliputi 1 Di bidang ideologi membela, mempertahankan, mengamankan, mengamalkan, dan membudayakan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara dan Ideologi Nasional 2 Di bidang Politik Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis, konstitusional, mengamankan dan melaksanakan Propenas serta ketetapan-ketetapan MPR Melaksanakan Pendidikan Politik bagi Anggota guna memantapkan Demokrasi Pancasila. 3 Di bidang Ekonomi Mengembangkan Koperasi dan Kewirausahaan guna meningkatkan Kesejahteraan Anggota 4 Di bidang Sosial Budaya Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia dengan upaya meningkatkan kecerdasan dan keterampilan guna meningkatkan mutu dan intensitas partisipasi dalam pembangunan Nasional Meningkatkan pembinaan dan pengembangan Anggota sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. 5 Di bidang Pertahanan Keamanan Negara Menjalin kerjasama dengan TNI/POLRI dalam mengemban tugas perjuangan bangsa untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara dalam rangka Sistim Pertahanan Nasional dan Kemanunggalan TNI/POLRI dengan rakyat Berperan serta dalam mengembangkan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta guna terjaminnya keamanan dan ketertiban agar terpelihara stabilitas Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya untuk berhasilnya Pembangunan Nasional. BAB V SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG, SYARAT-SYARAT PIMPINAN ORGANISASI DAN LOWONGAN ANTAR WAKTU Pasal 6 1 Susunan Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari Satu orang Ketua Umum Dua orang Wakil Ketua Umum Sekurang-kurangnya tujuh orang Ketua Satu orang Sekretaris Jenderal Sekurang-kurangnya tujuh orang Wakil Sekretaris Jenderal Satu orang Bendahara Umum Sekurang-kurangnya tujuh orang Bendahara umum Sembilan puluh orang pengurus Departemen atau menurut kebutuhan. 2 Pengurus Pleno terdiri atas Pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga 3 Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g 4 Personalia Pimpinan Pusat harus berdomisili di Ibukota Negara. Pasal 7 1 Susunan Pengurus Pimpinan Daerah terdiri atas Satu orang Ketua Sekurang-kurangnya tujuh orang Wakil Ketua Satu orang Sekretaris Tujuh orang Wakil Sekretaris Satu orang Bendahara Tujuh orang Wakil Bendahara Enam belas orang Anggota Biro atau menurut kebutuhan. 2 Pengurus Pleno terdiri atas Pimpinan Daerah, Pimpinan Lembaga dan Pimpinan Komisariat Tingkat Daerah 3 Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana dimaksud ayat I huruf a,b,c,d,e dan f 4 Personalia Pimpinan Daerah harus berdomisili di Ibukota Propinsi. Pasal 8 1 Susunan Pengurus Pimpinan Cabang terdiri atas Satu orang Ketua Sekurang-kurangnya dua orang Wakil Ketua Satu orang Sekretaris Dua orang Wakil Sekretaris Satu orang Bendahara Dua orang Wakil Bendahara Delapan orang Anggota Bagian atau menurut kebutuhan. 2 Pengurus Pleno terdiri atas Pimpinan Cabang. Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga 3 Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a, b, c,d,e, dan f 4 Personalia Pimpinan Cabang harus berdomisili di Ibukota Kabupaten / Kota. Pasal 9 1 Susunan Pengurus Pimpinan Ranting terdiri atas Satu orang Ketua Dua orang Wakil Ketua Satu orang Sekretaris Dua orang Wakil Sekretaris Satu orang Bendahara Satu orang Wakil Bendahara Enam belas orang Anggota Unit atau menurut kebutuhan. 2 Pada daerah-daerah tertentu dapat dibentuk Seksi sesuai dengan kebutuhan 3 Personalia Pimpinan Ranting harus berdomisili di Kecamatan setempat. Pasal 10 1 Susunan Pengurus Pimpinan Anak Ranting terdiri atas Ketua Wakil Ketua Sekretaris Wakil Sekretaris Bendahara Wakil Bendahara Delapan orang Anggota Sub Unit atau menurut kebutuhan. 2 Pada daerah-daerah tertentu dapat dibentuk Seksi sesuai dengan kebutuhan 3 Personalia Pimpinan Anak Ranting harus berdomisili di Desa / Kelurahan setempat. Pasal 11 1 Departemen, Biro, Bagian, Seksi dan Sub Seksi masing-masing terdiri atas Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Pendidikan, Litbang dan Iptek SISHANKAMRATA dan PJSN ’45 Hubungan antar Lembaga dan Humas Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup Pemberdayaan Masyarakat dan Otonomi Daerah Usaha Kecil, Menengah, Koperasi dan Tenaga Kerja Pemberdayaan perempuan Pariwisata, Seni Budaya dan Olahraga. Pasal 12 2 Susunan Pimpinan Komisariat terdiri atas Satu orang Ketua Dua orang Wakil Ketua Satu orang Sekretaris Satu orang Wakil Sekretaris Satu orang Bendahara Satu orang Wakil Bendahara. Pasal 13 1 Persyaratan Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa, harus menunjukkan bukti diri yang syah sebagai Putera-Puteri dan keturunan Veteran RI Memiliki sikap kepedulian yang tinggi terhadap Organisasi Mampu memberikan motivasi Memiliki kemampuan berpikir strategis Memiliki visi dan misi serta orientasi ke depan Mampu bekerja secara kolektif serta mampu mengembangkan fungsi dan peran PEMUDA PANCA MARGA Mandiri Tidak sedang menjalani perkara pidana dan perbuatan yang melawan hukum atau bagi mereka yang pada saat duduk didalam pimpinan organisasi PPM pernah dihukum oleh pengadilan, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi duduk pada pimpinan organisasi PPM di semua tingkatan, maupun pada Dewan Paripurna Dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif dalam menjalankan tugas Organisasi. 2 Persyaratan menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, tidak boleh merangkap jabatan baik secara vertikal dalam organisasi PPM maupun secara horizontal dengan organisasi sejenis Pasal 14 1 Lowongan antar waktu Personalia Pimpinan terjadi karena Meninggal dunia Atas permintaan sendiri Diberhentikan 2 Kewenangan pemberhentian Personalia Pimpinan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b dan c diatur sebagai berikut Untuk Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pimpinan Untuk Pimpinan Daerah dilakukan oleh Pimpinan Pusat berdasarkan usuian Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya Untuk pimpinan cabang dilakukan oleh Pimpinan Daerah berdasarkan usulan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya Untuk Pimpinan Ranting dilakukan oleh Pimpinan Cabang berdasarkan usulan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya Untuk Pimpinan Anak Ranting dilakukan oleh Pimpinan Ranting berdasarkan usuian Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya. 3 Anggota Pimpinan yang diberhentikan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 15 1 Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Pusat disahkan oleh RAPIM 2 Calon-calon diajukan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan Pusat untuk dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Dewan Paripurna Nasional 3 Sebelum diadakan Rapat Pimpinan, calon-calon sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat mengisi lowongan tersebut sebagai pejabat sementara. Pasal 16 Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Daerah disahkan oleh Pimpinan Pusat berdasarkan usulan Pimpinan Daerah. Pasal 17 Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Cabang disahkan oleh Pimpinan Daerah berdasarkan usulan Pimpinan Cabang. Pasal 18 Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Ranting disahkan oleh Pimpinan Cabang berdasarkan usulan Pimpinan Ranting. Pasal 19 Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Anak Ranting disahkan oleh Pimpinan Ranting berdasarkan usulan Pimpinan Anak Ranting. Pasal 20 Masa jabatan penggantian antar waktu berakhir pada masa jabatan yang digantikannya berakhir. Pasal 21 Ketentuan lain mengenai pengisian lowongan antar waktu Pimpinan diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. BAB VI PEMBATASAN WAKTU MASA JABATAN SEBAGAI KETUA UMUM, KETUA PIMPINAN DAERAH DAN KETUA PIMPINAN CABANG Pasal 22 Masa jabatan sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dibatasi maksimal 2dua periode, sesudahnya tidak dapat diangkat untuk masa jabatan berikutnya. BAB VII SUSUNAN, FUNGSI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN LEMBAGA Pasal 23 1 Lembaga-lembaga terdiri tingkat pusat sampai dengan daerah terdiri dari Lembaga Lembaga ekonomi Lembaga Sishankamrata Lembaga Sosial Budaya Lembaga Advokasi Lembaga Pendidikan. 2 Lembaga yang dimaksud pada ayat 1 pasal 23 sekurang-kurangnya terbentuk 1 lembaga 3 Ketentuan mengenai tata cara, susunan pengurus dan pendirian lembaga diatur Iebih lanjut dalam peraturan organisasi. Pasal 24 Susunan Pimpinan Korps, Resimen dan Batalyon Yudha Putra terdiri atas Di tingkat Pusat dipimpin oleh Komandan Korps yang secara ex-officio dijabat oleh Ketua Umum PP. PEMUDA PANCA MARGA, atau yang ditunjuk Di tingkat Daerah dipimpin oleh Komandan Resimen yang secara ex-officio dijabat oleh Ketua PD. PEMUDA PANCA MARGA, atau yang ditunjuk Di tingkat Cabang dipimpin oleh Komandan Batalyon yang secara ex-officio dijabat oleh Ketua PC. PEMUDA PANCA MARGA, atau yang ditunjuk. Pasal 25 1 Pimpinan Lembaga-lembaga pada setiap tingkatan Organisasi adalah Badan Pelaksana Program Kerja Organisasi yang bersifat kolektif 2 Pimpinan Lembaga-lembaga berwenang menyusun rencana kerja lembaga sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Organisasi. 3 Pimpinan Lembaga-lembaga berkewajiban Menghimpun dan mendayagunakan potensi Anggota dalam Iingkup kerjanya Memberikan pertanggungjawaban kepada pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya. 4 Ketentuan lain tentang Lembaga-lembaga diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. BAB VIII SUSUNAN, KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PARIPURNA Pasal 26 1 Susunan Dewan Pembina Pusat ditetapkan oleh Musyawarah Nasional terdiri dari Ketua Panglima TNI Ketua Harian Ketua Umum DPP LVRI Anggota-Anggota KAPOLRI, KASAD, KASAL, KASAU. 2 Susunan Dewan Pembina Daerah ditetapkan oleh Musyawarah Daerah terdiri dari Ketua PANGDAM / DANREM Wakil Ketua KAPOLDA Ketua Harian Ketua PD. LVRI Anggota-anggota Dansat/Ka. TNl AD, AL, AU dan POLRI di Daerah Tingkat I. 3 Susunan Dewan Pembina Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang yang terdiri atas Ketua DANDIM Ketua Harian Ketua PC. LVRI Anggota-anggota Kapolres,Dansat,TNI,AD,AL,AU setingkat Daerah Tingkat II. 4 Susunan Dewan Pembina Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Ranting yang terdiri atas Ketua DANRAMIL Ketua Harian Ketua MARAN LVRI Anggota-anggota KAPOLSEK Pasal 27 1 Susunan Dewan Paripurna Nasional terdiri dari Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota-anggota. 2 Susunan Dewan Paripurna Daerah terdiri dari Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota-anggota. 3 Susunan Dewan Paripurna Cabang terdiri dari Ketua Sekretaris Anggota-anggota. Pasal 28 1 Dewan Pembina pada setiap tingkatan merupakan Badan yang berfungsi untuk membina, memberikan arahan, petunjuk, saran kepada pimpinan organisasi dalam menjalankan dan mengendalikan segala kegiatan dari usaha organisasi 2 Dewan Pembina setiap tingkatan dalam menjalankan fungsinya mengambil langkah-Iangkah kebijaksanaan berazaskan musyawarah mufakat anggota – anggotanya sehingga mencerminkan azas kebersamaan. Pasal 29 1 Dewan Paripurna pada setiap tingkatan merupakan Badan yang berfungsi untuk membantu dan mengawasi Pimpinan Organisasi dalam pelaksanaan Program Kerja Organisasi 2 Keanggotaan Dewan Paripurna terdiri dari Tokoh Putera-Puteri Veteran RI yang memiliki kemampuan, kemauan, dedikasi terhadap Organisasi PEMUDA PANCA MARGA 3 Dewan Paripurna memiliki wewenang mengundang Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya untuk meminta laporan atas pelaksanaan Program Kerja Organisasi. BAB IX MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 30 1 Musyawarah Nasional dihadiri oleh Unsur Dewan Pembina Pusat Unsur Dewan Paripurna Nasional Pimpinan Pusat Unsur Pimpinan Daerah Unsur Pimpinan Cabang 2 Rincian peserta Musyawarah Nasional diatur oleh Pimpinan Pusat 3 Peserta MUNASLUB sama dengan sebagaimana dimaksud ayat 1 4 Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Nasional 5 Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih, Pimpinan Pusat bertindak sebagai Pimpinan Sementara. Pasal 31 1 Rapat Pimpinan dihadiri oleh Unsur Dewan Pembina Unsur Dewan Paripurna Nasional Pimpinan Pusat Unsur Pimpinan Daerah. 2 Rincian peserta Rapat Pimpinan diatur oieh Pimpinan Pusat. Pasal 32 1 Musyawarah Daerah dihadiri oleh Unsur Pimpinan Pusat Unsur Dewan Pembina Daerah Unsur Dewan Paripurna Daerah Pimpinan Daerah Unsur Pimpinan Cabang. 2 Rincian peserta Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah 3 Pimpinan Musyawarah Daerah dipilih oleh dan dari Peserta Musyawarah Daerah 4 Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah terpilih, Pimpinan Daerah bertindak sebagai Pimpinan Sementara. Pasal 33 1 Musyawarah Cabang dihadiri oleh Unsur Pimpinan Daerah Unsur Dewan Pembina Cabang Unsur Dewan Paripurna Cabang Pimpinan Cabang Unsur Pimpinan Ranting. 2 Rincian peserta Musyawarah Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang 3 Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih oleh dan dari Peserta Musyawarah Cabang 4 Sebelum Pimpinan Musyawarah Cabang terpilih Pimpinan Cabang bertindak sebagai Pimpinan Sementara. Pasal 34 1 Musyawarah Ranting dihadiri oleh Unsur Pimpinan Cabang Unsur Dewan Pembina Ranting Pimpinan Ranting Unsur Pimpinan Anak Cabang. 2 Rincian peserta Musyawarah Ranting diatur oleh Pimpinan Ranting 3 Pimpinan Musyawarah Ranting dipilih oleh dan dari Peserta Musyawarah Ranting 4 Sebelum Pimpinan Musyawarah Ranting terpilih Pimpinan Ranting bertindak sebagai Pimpinan Sementara. Pasal 35 1 Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Unsur Dewan Pembina Pusat Unsur Dewan Paripurna Nasional Pimpinan Pusat Unsur Pimpinan Daerah. 2 Rincian peserta Rapat Kerja Nasional diatur oleh Pimpinan Pusat. Pasal 36 1 Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh Unsur Dewan Pembina Daerah Unsur Pimpinan Pusat Unsur Dewan Paripuma Daerah Pimpinan Daerah Unsur Pimpinan Cabang. 2 Rincian peserta Rapat Kerja Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah. Pasal 37 1 Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh Unsur Dewan Pembina Cabang Unsur Pimpinan Daerah Unsur Dewan Paripuma Cabang Pimpinan Cabang Unsur Pimpinan Cabang. 2 Rincian peserta Rapat Kerja Cabang diatur oleh Pimpinan Sidang. BAB X HAK BICARA DAN HAK SUARA Pasal 38 1 Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara 2 Hak suara dalam hal pemilihan Pimpinan Munas dan Pimpinan Organisasi diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan dalam forum Musyawarah sebagaimana dimaksud BAB X. BAB XI PEMILIHAN PIMPINAN ORGANISASI DAN PEMBENTUKAN FORMATUR Pasal 39 1 Pemilihan Ketua Umum / Ketua di setiap tingkat Pimpinan PPM dilakukan melalui pemilihan Iangsung oleh peserta yang diatur dalam tata tertib musyawarah 2 Ketua Umum / Ketua terpilih sekaligus sebagai ketua formatur didampingi anggota formatur untuk menyusun komposisi Personalia Pimpinan Pemuda Panca Marga 3 Formatur terdiri dari Seorang Ketua Seorang sekertaris Beberapa orang anggota. BAB XII PENGGUNAAN NAMA PEMUDA PANCA MARGA Pasal 40 1 Penggunaan identitas dan nama PEMUDA PANCA MARGA untuk maksud apapun oleh suatu Badan atau oleh perorangan hanya dibenarkan berdasarkan persetujuan Pimpinan Pusat 2 Penggunaan identitas dan papan nama PEMUDA PANCA MARGA untuk setiap tingkatan disebut Pimpinan Pusat MARKAS BESAR PEMUDA PANCA MARGA Pimpinan Daerah MARKAS DAERAH PEMUDA PANCA MARGA Pimpinan Cabang MARKAS CABANG PEMUDA PANCA MARGA Pimpinan Ranting MARKAS RANTING PEMUDA PANCA MARGA Pimpinan Anak Ranting MARKAS ANAK RANTING PEMUDA PANCA MARGA Pimpinan Komisariat KOMISARIAT PEMUDA PANCA MARGA BAB XIII SUMPAH, IKRAR DAN MOTTO PERJUANGAN Pasal 41 Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar pada Bab V pasal 9 selengkapnya berbunyi KAMI PEMUDA PANCA MARGA ADALAH PENGAWAL DAN PENERUS CITA-CITA PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA SENATIASA MENJUNJUNG TINGGI DAN MENGHAYATI KODE KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA “PANCA MARGA” SETIA IKUT BERTANGGUNG JAWAB DALAM SETIAP UPAYA PERTAHANAN KEAMANAN TETAP MENANAMKAN SEMANGAT PATRIOTISME DALAM JIWA SERTA SENANTIASA MENJAGA CITRA DAN KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA MERUPAKAN BAGIAN YANG MUTLAK DARI GENERASI MUDA INDONESIA YANG DINAMIS DAN KREATIF, BERWATAK KSATRIA SERTA BERTEKAD MEMAJUKAN KEHIDUPAN BANGSA DI SEGALA BIDANG PENGABDI YANG BERPEGANG TEGUH PADA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 YANG MERUPAKAN DASAR DAN FALSAFAH HIDUP BANGSA DI SEGALA BIDANG Pasal 42 IKRAR PEMUDA PANCA MARGA berbunyi sebagai berikut Merdeka…! Merdeka …! Merdeka …! KAMI PUTRA-PUTRI VETERAN REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN SEMANGAT DAN PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI BAGIAN INTEGRAL JIWA DAN LANGKAH KAMI UNTUK MENGAMANKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DARI SEGALA RONGRONGAN YANG DATANG BAIK DARI LUAR MAUPUN DALAM, DEMI TETAP TEGAKNYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KAMI PUTRA-PUTRI VETERAN REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN SEMANGAT DAN PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI BAGIAN INTEGRAL JIWA DAN LANGKAH KAMI UNTUK MENERIMA, MENERUSKAN DAN MENGAMANKAN ARTI PENTING PROSES PEWARISAN NILAI-NILAI PERJUANGAN 1945 PADA SETIAP PUTRA BANGSA KAMI PUTRA-PUTRI VETERAN REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN SEMANGAT DAN PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI BEKAL MENTAL DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PERAN DAN FUNGSI UNTUK SIAP MENERIMA DAN MELAKSANAKAN ESTAFET KEPEMIMPINAN BANGSA YANG DIEMBAN DI PUNDAK KAMI DALAM PROSES REGENERASI KAMI PUTRA-PUTRI VETERAN REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN SEMANGAT DAN PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI LANDASAN MENTAL, MORAL, PERILAKU UNTUK TAMPIL SEBAGAI PELOPOR DALAM MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN ANTAR GENERASI MUDA PADA KHUSUSNYA DAN BANGSA INDONESIA PADA UMUMNYA Pasal 43 Motto Perjuangan PEMUDA PANCA MARGA adalah TANHANA DHARMA MANGRWA Yang berarti TIADA PENGABDIAN YANG MENDUA Yang berarti pula PENGABDIAN YANG TUNGGAL Pasal 44 Tata cara penggunaan Sumpah Prasetya, Ikrar dan Motto Perjuangan diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi BAB XIV ATRIBUT Pasal 45 Atribut Organisasi PEMUDA PANCA MARGA sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pada Bab VI pasal 10 terdiri atas Panji-panji, Bendera, Lambang, Lencana, Seragam, Hymne dan Mars Organisasi. Pasal 46 1 Panji-panji PEMUDA PANCA MARGA dengan bentuk ukuran sebagai berikut Bentuk Empat Persegi Panjang Ukuran Panjang 117 cm x lebar 78 cm Warna Merah Di tengah-tengah segi lima terletak tulisan “PPM” bersama kuning emas yang dilingkari tali/Imbang bergaris tengah 42 cm, dilingkari oleh 22 butir padi dan kapas 12 buah, diujungnya terdapat bersudut lima. Pada tangkai bawah padi dan kapas, terdapat pita hijau yang mengikat kedua tangkai tersebut berukuran lebar 4 cm. Didalam pita hijau terdapat tulisan TANHANA DHARMA MANGRWA” yang berwarna kuning emas, lebar 2 cm dan tinggi 4cm Sekeliling Panji diberi rumbai berwarna kuning emas ukuran 6 cm. Tiap Panji berukuran tinggi 2,5 m, garis tengah 4 cm di ujung tiang terdapat bintang bersudut lima, logam kuning emas dengan garis tengah 15 cm, pada bagian tengahnya tebal 5 cm dan kelima ujung bintang berbentuk runcing dan tajam. 2 Arti Panji-panji PEMUDA PANCA MARGA Segi lima terletak di tengah melambangkan Pancasila Warna merah berarti berani, luhur, dinamis dan kreatif menuju kemenangan / kejayaan Bintang bersudut lima berarti keluhuran jiwa dan cita-cita Tulisan PPM singkatan dari PEMUDA PANCA MARGA Tali lambing warna putih berarti ikatan persaudaraan yang akrab, senasib dan sepenanggungan Padi dan kapas berarti masyarakat yang adil dan makmur Butir padi 22 dan kapas 12 buah melambangkan jalinan kesejarahan dengan Kongres Pertama LVRI tanggal 22 Desember 1956. Pasal 47 Bendera PEMUDA PANCA MARGA mempunyai bentuk warna dan isi yang sama dengan panji-panji tanpa jumbal/kuncir-kuncir dan ukuran 2 dua berbanding 1 satu. Pasal 48 Lambang PEMUDA PANCA MARGA adalah Segi Lima Tulisan PPM dilingkari tali/tambang, kemudian dilingkari padi dan kapas di kiri dan kanan 22 butir dan 12 buah Diatasnya terdapat bintang bersudut lima Pada pita hijau terdapat tulisan “TANHANA DHARMA MANGRWA” . Pasal 49 Lencana PEMUDA PANCA MARGA adalah tanda Organisasi yang menggambarkan bentuk dan isi lambang, dibuat dari bahan logam warna kuning emas bergaris tengah 22 mm. Pasal 50 PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Seragam Organisasi. Pasal 51 PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Hymne dan Mars Hymne PEMUDA PANCA MARGA adalah sebagaimana Lampiran 1, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini Mars PEMUDA PANCA MARGA adalah sebagaimana Lampiran 2 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini Pasal 52 Tata cara penggunaan Atribut Organisasi diatur Iebih lanjut dalam Peraturan oganisasi BAB XV KEUANGAN Pasal 53 1 Iuran Anggota terdiri dari Uang pangkal luran Anggota. 2 Jumlah dan mekanisme pengumpulan uang pangkal dan iuran ditentukan dalam Peraturan Organisasi 3 Hal-hal pemasukan dan pengeluaran keuangan dipertanggungjawabkan dalam forum yang akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi 4 Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah-musyawarah di setiap tingkatan semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Organisasi melalui verifikasi. BAB XVI PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 54 Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga organisasi dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional BAB XVII P E N U T U P Pasal 55 1 Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Peraturan tersendiri oleh Pimpinan Pusat 2 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada Tanggal
ADART; Peraturan Organisasi; JUKLAK; Diklat Online; KTA Online | Login / Register; Umum; AD / ART AD / ART ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMUDA PANCASILA HASIL MUBES X JAKARTA Bidang Pembinaan Pemberdayaan Wilayah By admin 23, Jul 2022 Pemuda Pancasila Maluku Utara Gelar Muswil Minggu, 11 Juni 2023 0906 WIB Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara PKN I Gede Pasek Suardika memberikan sambutan saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. PKN menjadi partai politik kesepuluh pada hari kedua yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. KPU sendiri mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W Iklan Jakarta - Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Nama PKN mungkin masih terdengar asing. Pasalnya, partai politik atau parpol ini memang baru berdiri pada 2021 historis, PKN sebenarnya bukan parpol anyar. Dilansir dari laman resmi partai, PKN sebelumnya bernama Partai Karya Perjuangan atau Pakar Pangan yang berdiri pada 2008. Partai ini berbadan hukum berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Tahun 2008 tertanggal 3 April pada 2012, Pakar Pangan memutuskan melebur dengan Partai Demokrat sebagai organisasi sayap atau faksi. Undang-Undang Pemilu kala itu mensyaratkan parliamentary threshold di 33 provinsi. Sekretaris Jenderal DPP Pakar Pangan saat itu, Jackson Kumaat, mengakui partainya kelimpungan memenuhi syarat hampir satu dekade di bawah Partai Demokrat, Pakar Pangan mencoba berdikari lagi. Pada 28 Oktober 2021, bertepatan dengan Hari Pemuda Pancasila, Pakar Pangan dideklarasikan lagi sebagai parpol dalam Musyawarah Nasional di Jakarta. Namanya diubah menjadi Partai Kebangkitan Nusantara atau disingkat Deklarasi itu sekaligus juga menetapkan pembaharuan bendera atau lambang dan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD dan ART. PKN kini sudah berbadan hukum setelah keluarnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM per 7 Januari 2022. Medio Desember 2022, KPU mengumumkan PKN lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut pengurus inti PKN antara lain Ketua Umum I Gede Pasek Suardika, Wakil Ketua Umum Gerry H Hukubun, Sekretaris Jenderal Sri Mulyono, dan Bendahara Umum Mirwan Amir. PKN berkantor pusat di Mangunsarkoro Nomor 16 Menteng, DKI Jakarta. Ideologinya Pancasila. Posisi politik saat ini masih netral. Sedangkan slogannya, “Kalau tidak sekarang kapan lagi?”.Pilihan Editor Alasan PKN Ajak Anas Urbaningrum Jadi Kader Artikel Terkait Panduan Pemilu 2024 Mengapa Ada Partai Politik Lokal Aceh? 49 menit lalu Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia Akan Gelar Aksi Damai Jelang Putusan PK Moeldoko 1 jam lalu Profil Ridho Rahmadi, Menantu Amien Rais yang Pernah Menjadi Ketua Partai Termuda di Indonesia 4 jam lalu 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg 4 jam lalu Soal DPS Pemilu 2024, Perkumpulan Warga Ini Temukan 52 Juta Data Pemilih Aneh 4 jam lalu Ada 24 Partai yang Lolos Pemilu 2024, Ini Daftarnya 5 jam lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Panduan Pemilu 2024 Mengapa Ada Partai Politik Lokal Aceh? 49 menit lalu Panduan Pemilu 2024 Mengapa Ada Partai Politik Lokal Aceh? Selain 17 parpol, KPU juga sudah mengumumkan dan menetapkan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia Akan Gelar Aksi Damai Jelang Putusan PK Moeldoko 1 jam lalu Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia Akan Gelar Aksi Damai Jelang Putusan PK Moeldoko Kader Partai Demokrat seluruh Indonesia akan datang ke Jakarta menjelang putusan PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Profil Ridho Rahmadi, Menantu Amien Rais yang Pernah Menjadi Ketua Partai Termuda di Indonesia 4 jam lalu Profil Ridho Rahmadi, Menantu Amien Rais yang Pernah Menjadi Ketua Partai Termuda di Indonesia Ridho Rahmadi merupakan Ketua Umum Partai Ummat sekaligus ahli kecerdasan buatan 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg 4 jam lalu 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg "PKPU harus dibatalkan untuk menjaga Pemilu yang antikorupsi," kata mantan pimpinan KPK Haryono Umar. Soal DPS Pemilu 2024, Perkumpulan Warga Ini Temukan 52 Juta Data Pemilih Aneh 4 jam lalu Soal DPS Pemilu 2024, Perkumpulan Warga Ini Temukan 52 Juta Data Pemilih Aneh Keanehan itu ditemukan seperti masuknya anak usia dibawah sepuluh tahun sebagai DPS di Pemilu 2024. Ada 24 Partai yang Lolos Pemilu 2024, Ini Daftarnya 5 jam lalu Ada 24 Partai yang Lolos Pemilu 2024, Ini Daftarnya KPU mengumumkan 24 daftar partai politik yang nantinya akan bersaing pada Pemilu 2024, berikut daftarnya. Gerindra Beri Sinyal Golkar Bakal Jadi Personel Baru Koalisi KIR 6 jam lalu Gerindra Beri Sinyal Golkar Bakal Jadi Personel Baru Koalisi KIR Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sinyal Koalisi KIR kemungkinan menambah jumlah personel, misalnya Partai Golkar. Mengenal 6 Partai Lokal Aceh di Pemilu 2024 6 jam lalu Mengenal 6 Partai Lokal Aceh di Pemilu 2024 KPU juga merilis 6 partai lokal Aceh yang berhak tampil dalam kontestasi Pemilu 2024. Ada apa saja? PDIP Bertemu Demokrat, Pengamat Bukan Jegal Anies, Tapi Antisipasi Koalisi Prabowo 7 jam lalu PDIP Bertemu Demokrat, Pengamat Bukan Jegal Anies, Tapi Antisipasi Koalisi Prabowo Seharusnya Koalisi Perubahan merangkul Partai Gerindra menghadapi Pemilu 2024. PDIP bertemu Demokrat mengantisipasi kekuatan besar Prabowo. Pemilu 2024, Ketua BEM UI Sayangkan Belum Adanya Caleg dan Capres yang Bicara Soal Generasi Muda 8 jam lalu Pemilu 2024, Ketua BEM UI Sayangkan Belum Adanya Caleg dan Capres yang Bicara Soal Generasi Muda Ketua BEM UI mengkritik para caleg dan capres yang akan maju pada Pemilu 2024 karena belum berbicara soal isu-isu yang menjadi perhatian generasi muda Diajukanberdasarkan hasil pertemuan yang dipelopori oleh Himpunan Pemuda Bonggakaradeng (HPBK) pada tanggal 14 Juli 2013 dan pertemuan kedua pada tanggal 5 November 2013. Segera menyusun Draf Deklarasi, Draf AD/ART Organisasi yang akan dibentuk. 3. Melakukan Pertemuan ke tiga untuk finalisasi dan menetapkan Nama 91% found this document useful 11 votes12K views6 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?91% found this document useful 11 votes12K views6 pagesAnggaran Dasar Organisasi PemudaJump to Page You are on page 1of 6 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 5 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
JAKARTA- Kongres Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang telah digelar di Bogor pada akhir Desember lalu, telah selesai dan berhasil melahirkan Ketua Umum baru yakni Haris Pertama. Namun, kongres yang berjalan dinamis dan sesuai dengan AD-ART organisasi itu ternyata menyisakan pihak tertentu yang belum puas dan masih sulit menerima kekalahan.
Jika bicara mengenai organisasi maka pembahasan tersebut tidak akan pernah lepas dari AD ART atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Bagi Anda yang sudah sering berkecimpung dalam organisasi pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. Namun masih banyak yang belum mengetahui tentang istilah keorganisasian ini, apalagi cara apa sebenarnya yang dimaksud dengan AD ART? Seperti apa juga contohnya? Kali ini LinovHR akan membahas secara lengkap mengenai segala hal tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang perlu Anda ketahui. Apa Itu AD ART?Apa Saja Fungsi dari AD ART?Contoh AD ARTApa Itu AD ART?AD ART adalah panduan bagi anggota dari sebuah organisasi mengenai apa saja aturan-aturan yang ada saat berorganisasi. Aturan-aturan ini dituangkan ke dalam bentuk tulisan berupa keterangan dan pasal-pasal yang menjadi panduan seluruh anggota organisasi dalam menjalankan kegiatannya. Umumnya, ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini bersifat mengikat bagi seluruh anggotanya. Di dalam AD ART berisi tata cara berorganisasi, aturan, hingga sanksi untuk anggota yang melanggar peraturan. Seluruh unsur ini memiliki tujuan akhir agar sebuah organisasi mampu meraih tujuan atau cita-citanya. Adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini maka hubungan antar anggota dan kelangsungan hidup organisasi diharapkan dapat berlangsung tertib dan tanpa harus melanggar sebuah peraturan. Dengan demikian masing-masing anggota bisa membentuk budaya organisasi yang baik demi terciptanya keharmonisan hubungan antar aturan yang dituangkan di dalam AD ART ini dapat dijadikan acuan saat membuat aturan organisasi yang sifatnya lebih khusus. Dapat dikatakan bahwa sebuah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah pondasi dari sebuah organisasi yang mengatur seluruh anggota dan para anggota terikat pada pedoman tersebut. Secara ringkas AD adalah aturan yang bersifat umum, sedangkan ART adalah peraturan-peraturan yang bermaksud mengatur kegiatan sehari-hari organisasi tersebut. AD ART adalah aspek penting dari sebuah organisasi, karena di dalamnya terdapat fungsi-fungsi sebagai berikutAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga memiliki fungsi untuk memberikan gambaran bagaimana mekanisme kerja yang terjadi di dalam Dasar itu sendiri memiliki fungsi sebagai pondasi atau pedoman dasar aturan atau hukum yang dipegang oleh organisasi. Anggaran Dasar juga berfungsi untuk penjabaran pokok mekanisme organisasi tersebut. Anggaran Rumah Tangga memberikan keterangan tentang segala hal yang belum dijelaskan dengan rinci pada Anggaran Dasar. AD ART juga memiliki fungsi sebagai pedoman saat menyusun peraturan yang bersifat internal. Peraturan internal tersebut adalah segala peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan manajemen, mulai dari bagaimana hubungan yang terjadi antara pengurus dengan anggota, atau pengurus dengan pengelola dan sebagainya. AD ART juga berfungsi untuk menyusun peraturan eksternal. Dimana di dalamnya berisi perjanjian atau kesepakatan bersama pihak ketiga yang berkaitan dengan modal. Modal ini sendiri bisa berupa perjanjian kredit, kerjasama usaha dan lain juga Mengenal Struktur Organisasi Perusahaan dan Tugas Tiap JabatanAgar lebih jelas mengenai AD ART, mari melihat contoh berikut ini. Sebagai catatan, contoh di bawah ini hanyalah berupa garis besar AD ART yang bersifat umum, sehingga bisa dijadikan template saat menyusun AD ART untuk organisasi Anda saja contoh berikut adalah rancangan AD ART dari sebuah koperasi karyawan LinovHR. ANGGARAN DASAR MUKADIMAH Bagian ini berisi pembuka yang berisi keterangan keberadaan atau fungsi serta bagaimana dasar pelaksanaan dari organisasiBAB I NAMA DAN TEMPATContoh Koperasi LinovHR yang selanjutkan akan disebut Koperasi bertempat di Jalan* Kecamatan* Kelurahan* Kota* Provinsi* *=isi sesuai alamat organisasi AndaPASAL 1NAMA, WAKTU & TEMPAT Koperasi ini memiliki nama Koperasi LinovHR LinovHR bertempat atau berkedudukan di JakartaPASAL 2WAKTUKoperasi LinovHR berdiri pada sebutkan tanggal BAB IISIFAT, ASAS DAN TUJUANPASAL 1SIFATKoperasi LinovHR adalah organisasi sosial, politik, kemasyarakatan, pendidikan dan lain-lain yang memiliki sifat kekeluargaan/gotong royong/dan lain-lainPASAL 2 ASASKoperasi LinovHR memiliki asas berlandaskan PancasilaPASAL 3TUJUANKoperasi LinovHR memiliki tujuan Mensejahterakan anggotanyaMemberi dukungan ekonomi dan sosial kepada anggotanyaDllBAB IIIPASAL 1USAHA Berisi misi yang dimiliki organisasiAgar tujuan yang tercantum pada pasal 5 terpenuhi maka Koperasi LinovHR menjalankan kegiatan usaha berupa Unit Simpan Pinjam/Toko Retail/Jasa/dll. Selebihnya dapat dijabarkan dengan rinci apa saja usaha-usaha yang dilakukan oleh organisasi AndaBAB IVKEANGGOTAANPASAL 1 ANGGOTA Anggota Koperasi LinovHR merupakan setiap orang yang telah memenuhi syarat keanggotaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Koperasi LinovHR akan diatur di dalam Anggaran Rumah TanggaBAB VORGANISASIPASAL 1CAKUPAN KERJA Koperasi LinovHR memiliki wilayah kerja di lingkungan internal perusahaan pada alamat dan tempat yang telah disebutkan sebelumnya. Dapat diisi oleh susunan pengurusPASAL 2KEPENGURUSAN Pimpinan organisasi LinovHR disebut sebagai Ketua Persyaratan agar terpilih menjadi pengurus adalah sebagai berikut tulis poin-poin syarat menjadi pengurus Masa jabatan pengurus adalah tentukan berapa tahunPASAL 3TUGAS PENGURUS penjabaran tugas yang diemban pengurus VILAMBANG ORGANISASIPASAL 1Koperasi LinovHR memiliki lambang yang menyiratkan makna filosofi koperasi yang dianut. Baca juga Kekurangan dan Kelebihan Struktur Organisasi LiniBAB VIIKEUANGANPASAL 1Keuangan LinovHR atau nama organisasi Anda didapatkan dari Iuran anggota Anggaran perusahaan Sumbangan tambahkan lagi jika memang ada sumber lainPASAL 2Seluruh jumlah keuangan yang diperlukan akan digunakan untuk operasional/pembelanjaan keperluan koperasi/dll silahkan diisi sesuai tujuan anggaran. BAB VIIIANGGARAN RUMAH TANGGAPASAL 1Segala hal yang tidak atau belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan kemudian diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga yang berisi penjabaran rinci bagaimana pelaksanaan Anggaran Dasar. BAB IXPERUBAHAN ARTPASAL 1 Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh ketua/forum anggota/dll. Perubahan dari Anggaran Dasar ini akan dianggap sah apabila ditandatangani ketua/memenuhi kuorum/dihadiri oleh seluruh anggota/dan lain-lain. BAB XPEMBUBARANPASAL 1PEMBUBARAN KOPERASIPembubaran Koperasi LinovHR atau organisasi Anda akan ditetapkan dan diatur di dalam, rapat/pertemuan anggota/rapat final lima tahunan/dll, atas alasan dapat disebutkan alasan yang mendasari pembubaran. BAB XIPENUTUPPASAL 1PENUTUPSegala hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur di dalam Peraturan Contoh di atas adalah contoh sederhana dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman awal bagaimana gambaran dari sebuah AD ART. AD ART adalah komponen yang sangat penting dimiliki oleh organisasi apapun. Sebab seluruh pengurus sampai dengan anggota dapat mengetahui apa saja tugas, kewajiban dan pedoman bagaimana sebaiknya bertindak dan melakukan sesuatu di dalam manajemen organisasi. Dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang jelas maka tidak akan ada kebingungan mengenai arah organisasi. Pasal6. Status Partai Patriot, adalah Partai Politik. Pasal 7. Sifat Partai Patriot adalah, terbuka bagi setiap warga negara Indonesia tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, agama, ras, pendidikan dan status sosial, Demokratis, Relegius, Nasionalis , Militan, Patriotik, Berani, Amanah, Jujur dan adil. Pasal 8.
DRAF ANGGARAN DASAR IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN BAB I NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1. Nama Organisasi ini bernama Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan, yang Kemudian dapat disingkat menjadi IMMAN Pasal 2. Waktu dan Tempat Kedudukan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan didirikan pada tanggal 9 Oktober 2009 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan dan berkedudukan di Dukuh Bakungan, Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten . BAB II ASAS Pasal 3. Asas Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berasaskan Demokrasi Sosial Kemasyarakatan. BAB III VISI, MISI, DAN TUJUAN Pasal 4. Visi Visi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan “Membentuk pemuda yang berbakat, berpotensi, aktif, kreatif dan berwawasan luas, serta berfikir untuk maju, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Serta menegakkan aturan-aturan dan norma-norma yang berlaku di dalam Negara Kesatuan Republik indonesia dan di tengah-tengah masyarakat” Pasal 5. Misi Misi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 1. Membangkitkan kekompakkan, serta menumbuhkan rasa anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Membentuk Pemuda yang memiliki disiplin tinggi serta bertanggung jawab terhadap perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dan Dukuh Bakungan pada khususnya. pemuda yang berwawasan luas dan pola pikir yang maju untuk kemajuan Dukuh Bakungan. Pasal 6. Tujuan Tujuan Pembentukkan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 1. Membangkitkan rasa kebersamaan, kekompakkan, kreatifitas, jiwa solidaritas para anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Membentuk Pemuda yang disiplin dan bertanggung jawab terhadap perkembangan Dukuh Bakungan kedepan. 3. Menjadikan Pemuda yang berwawasan luas, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. 4. Membangun generasi yang cinta kepada Tanah air dan Bangsa. 5. Ikut serta dan terlibat langsung dalam proses pembangunan Desa Bakungan, khususnya pembangunan di Dukuh Bakungan. Menjalin kerja sama antar Anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di semua bidang dan dengan masyarakat Dukuh Bakungan itu sendiri. BAB IV BENTUK DAN STATUS Pasal 7. Bentuk Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Merupakan unit kegiatan kepemudaan yang bergerak di berbagai bidang pada tingkat Desa Bakungan khususnya, di Dukuh Bakungan. Pasal 8. Status Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berstatus Otonom. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 9. Jenis Keanggotaan 1. Anggota Aktif 2. Anggota Tambahan BAB VI KEORGANISASIAN Pasal 10 Keputusan tertinggi dipegang oleh Forum Pasal 11. Struktur Keorganisasian 1. Pembina dan Penasehat 2. Pengurus 3. Anggota Pasal 12. Pembina dan Penasehat Pembina dan Penasehat adalah Orang yang dituakan dalam Organisasi yang diambil dari pemerintah Desa Bakungan yaitu Kepala Desa Bakunga, Ketua RW dukuh Bakungan, Dan dan Ketua RT Dukuh Bakungan. Pasal 13 Pengurus Pengurus Organisasi adalah orang yang dipilih oleh anggota organisasi dan bertanggung jawab atas tugas pokok dan fungsi masing masing Pengurus itu sendiri BAB VII KEUANGAN Pasal 14 Keuangan dari keiatan-kegiatan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Diperoleh dari 1. Iuran Pokok awal dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. / orang 2. Iuran kas/perbulan dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. orang. 3. Sumbangan dari tokoh masyarakat, dan donator-donatur lainnya yang tidak mengikat. BAB VIII PERUBAHAN AD/ART Pasal 15 Perubahan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dapat di lakukan dalam Rapat Forum. BAB IX PEMBUBARAN Pasal 16 Ayat 1 Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dilakukan melalui Musyawarah Istimewa yang Khusus di lakukan untuk keperluan itu. Ayat 2 Apabila Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dibubarkan, maka seluruh hutang organisasi diselesaikan sebelumnya dan harta kekayaan organisasi yang tersisa akan digunakan untuk kegiatan Kemasyarakatan yang terakhir kalinya. BAB X ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 17. Aturan peralihan Sebelum terbentuknya kepengurusan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan menurut AD ini maka pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan dilakukan oleh pengurus lama sampai pada pelaksanaan serah terima jabatan dengan pengurus baru. Pasal 18. Aturan Tambahan Hal-hal yang tidak di atur dalam AD dimuat dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. Pasal 19. Pengesahan AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan ditetapkan dalam Rapat Forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dan berlaku sejak tanggal di tetapkan. Ditetapkan di Tanggal Waktu ===================================================== DRAF ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1. Status Keanggotaan 1. Anggota aktif adalah angota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota aktif dan ikut secara langsung dan menyeluruh dalam pelaksanaan program di lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 2. Anggota Tambahan adalah Anggota yang diambil dari Pemuda dan Tokoh masyarakat di Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota Tambahan. Pasal 2. Hak dan Kewajiban anggota 1. Hak Anggota Aktif a. Berpartisipasi dalam mengikuti dan mengangkat semua kegiatan dalam lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan c. Anggota aktif dapat dipilih sebagai pengurus inti Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Hak Anggota Pasif a. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang di angkat oleh Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan b. Mengikuti kegiatan perekrutan untuk menjadi anggota aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakunga. 3. Kewajiban anggota aktif a. Mengikuti segala Kegiatan Yang dilakukan oleh Organisasi. b. Menaati dan melaksanakan AD/ ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta peraturan organisasi yang telah di tetapkan. Pasal 3. Masa Keanggotaan Aktif Keanggotaan Aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berakhir karena 1. Meninggal dunia. 2. Berhenti atas kehendak sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus. 6. Dicabut keanggotaan aktifnya berdasarkan musyawarah organisasi Pasal 4. Sanksi Anggota Aktif dapat dikenakan sanksi karena 1. Dinilai telah merusak kehormatan anggota dan diri pribadi serta melanggar AD/ART atau peraturan organisasi lainnya. 2. Bentuk-bentuk sanksi a. Peringatan lisan/tulisan b. Pencabutan Status keanggotaan. 3. Penilaian terhadap pelanggaran dan prosedur pemberian sanksi ditetapkan dalam rapat pembina, penasehat dan pengurus. BAB II RAPAT RUTIN Pasal 5. Status dan Kedudukan 1. Rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah forum pengambilan keputusan Organisasi. 2. Pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Bertanggung Jawab pada pelaksanaan Rapat Rutin. Pasal 6. Waktu 1. Rapat Rutin diadakan Setiap Satu bulan sekali. 2. Rapat Antar pengurus dapat dilaksanakan pada waktu yang tidak ditentukan. Pasal 7. Kekuasaan dan Wewenang 1. Membahas dan menetapkan segala Kegiatan Organisasi 2. Membahas dan memecahkan segala Permasalahan Organisasi Pasal 8. Peserta Peserta rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah Anggota aktif, dan undangan BAB III PERUBAHAN KETENTUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 9. Perubahan dan Pengesahan ART Perubahan dan pengesahan ART ini dapat dilakukan rapat forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Pasal 10. Pembubaran Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di atur dalam musyawarah istimewa yang khusus di lakukan untuk itu BAB IV ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 11 1. hal-hal yang belum di atur dalam anggaran rumah tangga ini akan di tentukan dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta dilakukan oleh rapat Forum Atau pengurus 2. Anggaran Rumah tangga ini di susun dan berlaku sejak tanggal di sahkan Ditetapkan di Tanggal Waktu
Pemudadan Olahraga; Ekonomi (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi. (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang 100% found this document useful 1 vote4K views26 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote4K views26 pagesADART KnpiJump to Page You are on page 1of 26 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 12 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 17 to 24 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. tNC7.
  • nangdn4if2.pages.dev/251
  • nangdn4if2.pages.dev/476
  • nangdn4if2.pages.dev/48
  • nangdn4if2.pages.dev/116
  • nangdn4if2.pages.dev/248
  • nangdn4if2.pages.dev/487
  • nangdn4if2.pages.dev/7
  • nangdn4if2.pages.dev/340
  • ad art organisasi pemuda