Biaya perpanjang SIM C dan SIM A. Secara lebih rinci, berikut biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016: Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000; Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000; Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000; Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000; Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
TRIBUN-BALI.COM - Guna mengurai penumpukan massa dan jumlah antrean di Satpas, Polda Metro Jaya diimbau agar pemilik memanfaatkan layanan daring atau online. Pembukaan layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) menimbulkan keramaian lantaran mendapat animo besar dari masyarakat.
Pasal 10. Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi: a. kesehatan jasmani; dan. b. kesehatan rohani. Pasal 12. (1) Kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek: a. kemampuan kognitif; b. kemampuan psikomotorik; dan.